Pelatihan Pengelolaan Aset Desa

Aset Desa Penyusunan APBDes Pembentukan BUMDes Pengelola Apkeudes Kader Teknis Desa Keuangan Desa Pelatihan BPD Workshop ApMenDes PBJ Desa Study OPD di Bandung Study OPD di Yogyakarta Study OPD di Bali Study OPD di Lombok Study OPD di Blitar


Aset desa dapat diartikan sebagai kekayaan yang dimiliki sebuah desa. Hal ini juga ditegaskan dalam undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa yang mendefinisikan aset desa sebagai barang milik desa yang berasal dari kekayaan asli desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah.

Berbagai macam bentuk aset desa yang terdiri dari: spiritual dan budaya, sumberdaya alam, finansial, kelembagaan, sosial, fisik/infrastruktur, sumberdaya manusia. Dengan jenis aset desa yang bermacam-macam, pemerintah desa diharapkan dapat memanfaatkan dan mengelola aset desa secara optimal.

Berbagai Jenis aset desa terdiri atas Kekayaan asli desa, Kekayaan milik desa yang dibeli atau diperoleh atas beban APBDesa, Kekayaan desa yang diperoleh dari hibah dan sumbangan atau yang sejenis, Kekayaan desa yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak dan/atau diperoleh berdasarkan ketentuan peraturan undang-undang, Hasil kerja sama desa; dan Kekayaan desa yang berasal dari perolehan lain yang sah. Oleh karena itu diselenggarakan Pelatihan pengelolaan aset desa yang diselenggarakan selama 2 hari. Adapun materi pelatihan meliputi Pengelolaan dan Azas-azas yang mendasarinya, Tata cara pengelolaan Aset desa, Perencanaan Aset Desa, Pengadaan Aset Desa, Penggunaan dan Kerjasama Pemanfaatan, Pengamanan Aset.


TUJUAN PELATIHAN

Pelatihan Pengelolaan Aset Desa bertujuan meningkatkan kompetensi Perangkat Desa dalam memanfaatkan dan mengelola aset desa secara optimal.


TARGET PESERTA

Adapun sasaran peserta pelatihan pengelolaan aset desa ini adalah :

  • Kepala Desa
  • Perangkat Desa di Bidang Keuangan
  • Badan Permusyawaratan Desa

METODOLOGI PELATIHAN

Pelatihan pengelolaan aset desa diselenggarakan dengan metodologi atau tahapan kegiatan sebagai berikut :

  • Ceramah pemaparan tentang peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan aset desa.
  • Studi Kasus.
  • Simulasi petunjuk pelaksanaan.
  • Diskusi dan Evaluasi.

JADWAL PELATIHAN

Pelatihan dijadwalkan diselenggarakan selama 2 hari dengan alokasi waktu 20 JP ( 1 JP = 45 menit )


FASILITAS PELATIHAN

Fasilitas yang akan diberikan kepada peserta berupa :

  • Bahan Ajar Narasumber
  • Pedoman Peserta Pelatihan
  • CD berisi soft copy bahan ajar
  • Seminar Kit (Tas, Polo Tshirt dan Alat Tulis)
  • Sertifikat Pelatihan
  • Penginapan 4 hari 3 malam

BIAYA PELAKSANAAN

    Biaya pelaksanaan pelatihan pengelolaan aset desa ini berkisar Rp. 3.000.000,- s/d Rp. 3.500.000,- per orang peserta. Biaya tidak sama untuk satu daerah dengan daerah lainnya, karena ditentukan berdasarkan beberapa hal antara lain jumlah peserta; transportasi ke lokasi; akomodasi hotel; catering; ruangan dsb. Untuk itu biaya pelaksanaan akan diatur kemudian bila terjadi kesepakatan bersama.

INFORMASI

Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut silahkan menghubungi kami di:

  • Mobile : 0813 6124 6666 / 0813 1777 3893
  • Jakarta : (021) 227 34 123
  • Medan : (061) 845 3462 / 0822 9869 6666

"People may hear your words, but they feel your attitude." (John C. Maxwell)

Pelatihan Desa Lainnya

Post Terbaru