Workshop Pengelolaan Keuangan Desa

Keuangan Desa Kader Teknis Desa Pengelola Apkeudes Pembentukan BUMDes Penyusunan APBDes Aset Desa Pelatihan BPD Workshop ApMenDes PBJ Desa Study OPD di Bandung Study OPD di Yogyakarta Study OPD di Bali Study OPD di Lombok Study OPD di Blitar


Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur diantaranya tentang Keuangan Desa dan Aset Desa dengan konsekuensi berupa kewajiban Perangkat Desa untuk merancang, melaksanakan dan mempertanggungjawabkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa), yang terdiri atas bagian pendapatan, belanja dan pembiayaan Desa dimana Belanja Desa tersebut diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan sebagaimana telah disepakati dalam Musyawarah Desa.

Untuk memberikan pedoman pelaksanaan Undang-Undang tersebut maka pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Dalam peraturan Pemerintah tersebut telah diatur pula pelaksanaan pengelolaan keuangan Desa. Dalam Peraturan Pemerintah tersebut dijelaskan bahwa pengelolaan keuangan Desa meliputi:

  • Perencanaan;
  • Pelaksanaan;
  • Penatausahaan;
  • Pelaporan; dan
  • Pertanggungjawaban.

Mengetahui akan kesulitan aparat Desa dalam memahami penyelenggaraan pengelolaan keuangan Desa yang Transparan dan Akuntabel, diperlukan bimbingan bagi para aparat Desa berupa Bimbingan Teknis tentang Pengelolaan Keuangan Desa, untuk meningkatkan pemahaman para aparat Desa dalam hal pengelolaan keuangan Desa yang Transparan dan Akuntabel.


TUJUAN PELATIHAN

Peserta kegiatan Bimtek Pengelolaan Keuangan Desa terdiri:

  • Para Kepala Desa dan Sekretaris Desa.
  • Para Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa, khususnya pelaksana fungsi anggaran, Bendaharawan Desa dan pelaksana fungsi pelaporan.

METODOLOGI PELATIHAN

Pelatihan pengelolaan keuangan desa diselenggarakan dengan metodologi atau tahapan kegiatan sebagai berikut :

  • Ceramah pemaparan tentang peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan desa.
  • Studi Kasus.
  • Simulasi petunjuk pelaksanaan.
  • Diskusi dan Evaluasi.
  • Pengenalan aplikasi sistem keuangan desa (Siskudes).

HASIL YANG DIHARAPKAN

Hasil yang diharapkan dari penyelenggaraan kegiatan ini:

  • Peserta diharapkan dapat memperoleh gambaran yang lebih komprehensif dalam memahami pengelolaan keuangan Desa berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada, mulai dari penganggaran, penatausahaan dan pelaporan serta pertanggunjawaban.
  • Peserta khususnya Bendaharawan Desa diharapkan dapat menjadi lebih baik dalam pelaksanaan penatausahaan dan pembukuan dana yang dikelolanya.
  • Pengelolaan keuangan Desa dapat diselenggarakan dengan lebih Transparan dan Akuntabel.

JADWAL PELATIHAN

Pelatihan dijadwalkan diselenggarakan selama 4 hari dengan alokasi waktu 30 JP ( 1 JP = 45 menit ). Fasilitas Penginapan diberikan untuk 5 hari 4 malam.


FASILITAS PELATIHAN

Fasilitas yang akan diberikan kepada peserta berupa :

  • Bahan Ajar Narasumber
  • Pedoman Peserta Pelatihan
  • CD Softcopy bahan ajar
  • Seminar Kit (Tas, Polo Tshirt dan Alat Tulis)
  • Sertifikat Pelatihan
  • Penginapan 5 hari 4 malam

BIAYA PELAKSANAAN

    Biaya pelaksanaan pelatihan ini berkisar Rp. 4.500.000,- s/d Rp. 5.000.000,- per orang peserta. Biaya tidak sama untuk satu daerah dengan daerah lainnya, karena ditentukan berdasarkan beberapa hal antara lain jumlah peserta; transportasi ke lokasi; akomodasi hotel; catering; ruangan dsb. Untuk itu biaya pelaksanaan akan diatur kemudian bila terjadi kesepakatan bersama.

INFORMASI

Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut silahkan menghubungi kami di:

  • Mobile : 0813 6124 6666 / 0813 1777 3893
  • Jakarta : (021) 227 34 123
  • Medan : (061) 845 3462 / 0822 9869 6666

"People may hear your words, but they feel your attitude." (John C. Maxwell)

Pelatihan Desa Lainnya

Post Terbaru