Sehubungan dengan hal tersebut, Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah melalui Peraturan Kepala LKPP Nomor 13 Tahun 2013 telah membuat pedoman tata cara pengadaan barang/jasa di desa sebagai acuan bagi Pemerintah Kabupaten/Kota dalam rangka penyusunan Peraturan Bupati/Walikota tentang tata cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.
Berdasarkan hal tersebut diatas, maka perlu diadakan pelatihan untuk menyesuaikan pelaksanaan pengadaan barang/jasa di desa dengan peraturan terkait agar pengadaan barang/jasa dapat dilakukan dengan tata kelola yang baik dan sesuai dengan prinsip-prinsip pengadaan barang/jasa di desa.
TUJUAN PELATIHAN
Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kompetensi bagi perangkat desa dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa di desa sesuai dengan prinsip-prinsip pengadaan barang/jasa di desa.
Dalam workshop tersebut, kami juga memberikan aplikasi pengelolaan dokumen PBJ Desa berbasis komputer yang bernama "ICON PBJ Desa" kepada peserta secara gratis serta memberikan pelatihan kepada para peserta mengenai tatacara penggunaannya. Aplikasi ini sangat membantu TPK dalam mengelola dokumen mulai dari : perencanaan, pelaksanaan, serta pelaporannya dalam mendukung pengelolaan keuangan desa yang Transparan dan Akuntabel.
TARGET PESERTA
Adapun sasaran peserta workshop pengadaan barang/jasa desa ini adalah :
METODOLOGI PELATIHAN
Pelatihan ini diselenggarakan dengan metodologi atau tahapan kegiatan sebagai berikut :
JADWAL PELATIHAN
Pelatihan dijadwalkan diselenggarakan selama 3 hari dengan alokasi waktu 25 JP ( 1 JP = 45 menit ).
FASILITAS PELATIHAN
Fasilitas yang akan diberikan kepada peserta berupa :
BIAYA PELAKSANAAN
INFORMASI
Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut silahkan menghubungi kami di: