Pelatihan Peningkatan Kompetensi BPD

Pelatihan BPD Aset Desa Penyusunan APBDes Pembentukan BUMDes Pengelola Apkeudes Kader Teknis Desa Keuangan Desa Workshop ApMenDes PBJ Desa Study OPD di Bandung Study OPD di Yogyakarta Study OPD di Bali Study OPD di Lombok Study OPD di Blitar


Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menggeser posisi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa menjadi lembaga desa. Sebagai lembaga desa, fungsi dan kedudukan BPD semakin jelas, yaitu lembaga legislatif desa yang mengusung mandat untuk menyalurkan aspirasi, merencanakan anggaran, dan mengawasi pemerintahan desa.

Pada pasal 55, UU Desa menyebutkan sejumlah fungsi BPD yang berkaitan dengan kepala desa, yaitu (1) membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa; (2) menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa; dan (3) melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Lebih dari itu, Pasal 61 huruf a memberikan hak pada BPD untuk mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa, yaitu (1) mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa; (2) menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa; serta (3) mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

BPD juga bertugas untuk menyelenggarakan musyawarah desa (musdes) dengan peserta terdiri kepala desa, perangkat desa kelompok, dan tokoh masyarakat. Jumlah pesertanya tergantung situasi kondisi setiap desa. Musyawarah desa berfungsi sebagai ajang kebersamaan dan membicarakan segala kebijakan tentang desa.

Melihat pemaparan fungsi dan kedudukan BPD di atas, baik buruknya kinerja BPD sangat menentukan masa depan tata kelola desa. Sayang, sebagian besar anggota BPD belum memahami tugas dan pokoknya. Untuk itu dirasakan perlu adanya, pembekalan, bimbingan bagi BPD.


TUJUAN PELATIHAN

Pelatihan ini bertujuan untuk :

  • Memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pemerintahan desa.
  • Memahami kedudukan, tugas pokok dan fungsi, hak, kewenangan dan tanggung jawab Badan Permusyawaratan Desa dalam pemerintahan Desa.
  • Memberikan pemahaman mengenai organisasi internal BPD dan bagian serta fungsi masing-masing bagian dalam organisasi BPD.
  • Memberikan pelatihan dalam praktek pelaksanaan tugas BPD seperti misalnya : Penyusunan Renstra dan APB Desa, Penyusunan Peraturan Desa, Musyawarah Desa dll.

TARGET PESERTA

Adapun sasaran peserta pelatihan ini adalah :

  • Kepala Desa dan Anggota BPD
  • Unsur-unsur lembaga kemasyarakatan desa (LKMD)

METODOLOGI PELATIHAN

Pelatihan ini diselenggarakan dengan metodologi atau tahapan kegiatan sebagai berikut :

  • Pemamparan Teori.
  • Diskusi dan Evaluasi.

JADWAL PELATIHAN

Pelatihan dijadwalkan diselenggarakan selama 3 hari dengan alokasi waktu 25 JP ( 1 JP = 45 menit )


FASILITAS PELATIHAN

Fasilitas yang akan diberikan kepada peserta berupa :

  • Bahan Ajar Narasumber
  • Pedoman Peserta Pelatihan
  • CD berisi soft copy bahan ajar
  • Seminar Kit (Tas, Polo Tshirt dan Alat Tulis)
  • Sertifikat Pelatihan
  • Penginapan 5 hari 4 malam

BIAYA PELAKSANAAN

    Biaya pelaksanaan pelatihan ini berkisar Rp. 4.000.000,- s/d Rp. 4.500.000,- per orang peserta. Biaya tidak sama untuk satu daerah dengan daerah lainnya, karena ditentukan berdasarkan beberapa hal antara lain jumlah peserta; transportasi ke lokasi; akomodasi hotel; catering; ruangan dsb. Untuk itu biaya pelaksanaan akan diatur kemudian bila terjadi kesepakatan bersama.

INFORMASI

Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut silahkan menghubungi kami di:

  • Mobile : 0813 6124 6666 / 0813 1777 3893
  • Jakarta : (021) 227 34 123
  • Medan : (061) 845 3462 / 0822 9869 6666

"People may hear your words, but they feel your attitude." (John C. Maxwell)

Pelatihan Desa Lainnya

Post Terbaru