Setelah RKP Desa ditetapkan maka dilanjutkan proses penyusunan APB Desa. Rencana Kegiatan dan Rencana Anggaran Biaya yang telah ditetapkan dalam RKP Desa dijadikan pedoman dalam proses penganggarannya. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) merupakan rencana anggaran keuangan tahunan pemerintah desa yang ditetapkan untuk menyelenggarakan program dan kegiatan yang menjadi kewenangan desa.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) adalah instrumen penting yang sangat menentukan dalam rangka perwujudan tata pemerintahan yang baik (good governance) di tingkat desa. Tata pemerintahan yang baik diantaranya diukur dari proses penyusunan dan pertanggungjawaban APBDesa. Memahami proses pada seluruh tahapan pengelolaan APBDesa (penyusunan, pelaksanaan, pertanggungjawaban) memberikan arti terhadap model penyelenggaraan pemerintahan desa itu sendiri.
Proses pengelolaan APBDesa yang didasarkan pada prinsip partisipasi, transparansi dan akuntabilitas akan memberikan arti dan nilai bahwa pemerintahan desa dijalankan dengan baik. APBDesa yang memadai juga dapat mendorong partisipasi warga lebih luas pada proses-proses perencanaan dan penganggaran pembangunan. APBDesa dapat menjawab partisipasi warga yang bersifat mikro dan mampu ditangani pada level desa.
Proses penguatan Pemerintahan Desa (Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa) perlu dilakukan dalam pengelolaan keuangan desa, khususnya tahap penyusunan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban APBDesa, agar APBDesa yang disusun berorientasi kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat desa dan memenuhi prinsip-prinsip good governance seperti transparansi, partisipasi, efektivitas dan akuntabilitas.
TUJUAN PELATIHAN
Pelatihan Penyusunan Renstra dan APB Desa ini adalah :
TARGET PESERTA
Adapun sasaran peserta pelatihan ini adalah :
METODOLOGI PELATIHAN
Pelatihan penyusunan Renstra, RKP dan APB Desa diselenggarakan dengan metodologi atau tahapan kegiatan sebagai berikut :
JADWAL PELATIHAN
Pelatihan dijadwalkan diselenggarakan selama 3 hari dengan alokasi waktu 25 JP ( 1 JP = 45 menit )
FASILITAS PELATIHAN
Fasilitas yang akan diberikan kepada peserta berupa :
BIAYA PELAKSANAAN
INFORMASI
Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut silahkan menghubungi kami di: