Pelatihan Penyusunan Renstra, RKP dan APB Desa

Penyusunan APBDes Pembentukan BUMDes Pengelola Apkeudes Kader Teknis Desa Keuangan Desa Aset Desa Pelatihan BPD Workshop ApMenDes PBJ Desa Study OPD di Bandung Study OPD di Yogyakarta Study OPD di Bali Study OPD di Lombok Study OPD di Blitar


Pemerintah Desa menyusun perencanaan pembangunan desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan kabupaten/kota. Perencanaan Pembangunan Desa meliputi RPJM Desa dan RKP Desa yang disusun secara berjangka dan ditetapkan dengan Peraturan Desa.

RKP Desa merupakan dasar dalam penyusunan rancangan APB Desa (RAPB Desa). Teknis penyusunan RPJM Desa dan RKP Desa agar tercipta keselarasan telah diatur tata caranya dalam Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.

Setelah RKP Desa ditetapkan maka dilanjutkan proses penyusunan APB Desa. Rencana Kegiatan dan Rencana Anggaran Biaya yang telah ditetapkan dalam RKP Desa dijadikan pedoman dalam proses penganggarannya. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) merupakan rencana anggaran keuangan tahunan pemerintah desa yang ditetapkan untuk menyelenggarakan program dan kegiatan yang menjadi kewenangan desa.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) adalah instrumen penting yang sangat menentukan dalam rangka perwujudan tata pemerintahan yang baik (good governance) di tingkat desa. Tata pemerintahan yang baik diantaranya diukur dari proses penyusunan dan pertanggungjawaban APBDesa. Memahami proses pada seluruh tahapan pengelolaan APBDesa (penyusunan, pelaksanaan, pertanggungjawaban) memberikan arti terhadap model penyelenggaraan pemerintahan desa itu sendiri.

Proses pengelolaan APBDesa yang didasarkan pada prinsip partisipasi, transparansi dan akuntabilitas akan memberikan arti dan nilai bahwa pemerintahan desa dijalankan dengan baik. APBDesa yang memadai juga dapat mendorong partisipasi warga lebih luas pada proses-proses perencanaan dan penganggaran pembangunan. APBDesa dapat menjawab partisipasi warga yang bersifat mikro dan mampu ditangani pada level desa.

Proses penguatan Pemerintahan Desa (Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa) perlu dilakukan dalam pengelolaan keuangan desa, khususnya tahap penyusunan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban APBDesa, agar APBDesa yang disusun berorientasi kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat desa dan memenuhi prinsip-prinsip good governance seperti transparansi, partisipasi, efektivitas dan akuntabilitas.


TUJUAN PELATIHAN

Pelatihan Penyusunan Renstra dan APB Desa ini adalah :

  • Untuk meningkatkan pemahaman bagi Perangkat Desa tentang teknis penyusunan rencana strategis yang sesuai dengan perundang-undangan.
  • Untuk meningkatkan kompetensi bagi Perangkat Desa dalam melaksanakan proses penyusunan APBDesa.

TARGET PESERTA

Adapun sasaran peserta pelatihan ini adalah :

  • Kepala Desa
  • Perangkat Desa di Bidang Keuangan dan Pembangunan
  • Badan Permusyawaratan Desa

METODOLOGI PELATIHAN

Pelatihan penyusunan Renstra, RKP dan APB Desa diselenggarakan dengan metodologi atau tahapan kegiatan sebagai berikut :

  • Ceramah pemaparan tentang peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan desa.
  • Studi Kasus.
  • Simulasi petunjuk pelaksanaan.
  • Diskusi dan Evaluasi.
  • Pengenalan aplikasi sistem keuangan desa (Siskudes).

JADWAL PELATIHAN

Pelatihan dijadwalkan diselenggarakan selama 3 hari dengan alokasi waktu 25 JP ( 1 JP = 45 menit )


FASILITAS PELATIHAN

Fasilitas yang akan diberikan kepada peserta berupa :

  • Bahan Ajar Narasumber
  • Pedoman Peserta Pelatihan
  • CD berisi soft copy bahan ajar
  • Seminar Kit (Tas, Polo Tshirt dan Alat Tulis)
  • Sertifikat Pelatihan
  • Penginapan 5 hari 4 malam

BIAYA PELAKSANAAN

    Biaya pelaksanaan pelatihan penyusunan Renstra dan APB Desa ini berkisar Rp. 4.000.000,- s/d Rp. 4.500.000,- per orang peserta. Biaya tidak sama untuk satu daerah dengan daerah lainnya, karena ditentukan berdasarkan beberapa hal antara lain jumlah peserta; transportasi ke lokasi; akomodasi hotel; catering; ruangan dsb. Untuk itu biaya pelaksanaan akan diatur kemudian bila terjadi kesepakatan bersama.

INFORMASI

Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut silahkan menghubungi kami di:

  • Mobile : 0813 6124 6666 / 0813 1777 3893
  • Jakarta : (021) 227 34 123
  • Medan : (061) 845 3462 / 0822 9869 6666

"People may hear your words, but they feel your attitude." (John C. Maxwell)

Pelatihan Desa Lainnya

Post Terbaru