LKPP telah menerbitkan panduan dengan diterbitkannya Perka LKPP No. 13 Tahun 2014, namun demikian panduan tersebut tidak menjelaskan secara detail mengenai teknis pelaksanaan di lapangan seperti : membuat KAK, membuat gambar dan RAB, membuat jadwal kerja serta membuat dokumen legal yang diperlukan dalam pelaksanaan PBJ Desa.
Keberadaan Kader Teknis Desa yang kompeten dalam teknis perencanaan PBJ Desa sangat diperlukan, karena perencanaan pengadaan barang/jasa harus mengikuti prosedur yang berlaku. Pengetahuan yang diperlukan antara lain : Teknik pembuatan Rencana Anggaran Biaya, pembuatan TOR, pembuatan gambar Teknik dan spesifikasi Teknik.
TUJUAN PELATIHAN
Dalam rangka penguatan kapasitas dan kompetensi para Kader Teknis Desa, kami bermaksud menyelenggarakan Workshop Kader Teknis Desa dengan tujuan :
TARGET PESERTA
Peserta Pelatihan Kader Teknis Pengadaan Barang/Jasa Desa diharapkan terdiri atas unsur:
METODOLOGI PELATIHAN
Pelatihan ini diselenggarakan dengan metodologi atau tahapan kegiatan sebagai berikut :
HASIL YANG DIHARAPKAN
Hasil yang diharapkan dari penyelenggaraan kegiatan ini:
JADWAL PELATIHAN
Pelatihan dijadwalkan diselenggarakan selama 3 hari dengan alokasi waktu 25 JP ( 1 JP = 45 menit )
FASILITAS PELATIHAN
Fasilitas yang akan diberikan kepada peserta berupa :
BIAYA PELAKSANAAN
INFORMASI
Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut silahkan menghubungi kami di: