Untuk memberikan pedoman pelaksanaan Undang-Undang tersebut maka pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Dalam peraturan Pemerintah tersebut telah diatur pula pelaksanaan pengelolaan keuangan Desa. Dalam Peraturan Pemerintah tersebut dijelaskan bahwa pengelolaan keuangan Desa meliputi:
Mengetahui akan kesulitan aparat Desa dalam memahami penyelenggaraan pengelolaan keuangan Desa yang Transparan dan Akuntabel, diperlukan bimbingan bagi para aparat Desa berupa Bimbingan Teknis tentang Pengelolaan Keuangan Desa, untuk meningkatkan pemahaman para aparat Desa dalam hal pengelolaan keuangan Desa yang Transparan dan Akuntabel.
TUJUAN PELATIHAN
Peserta kegiatan Bimtek Pengelolaan Keuangan Desa terdiri:
METODOLOGI PELATIHAN
Pelatihan pengelolaan keuangan desa diselenggarakan dengan metodologi atau tahapan kegiatan sebagai berikut :
HASIL YANG DIHARAPKAN
Hasil yang diharapkan dari penyelenggaraan kegiatan ini:
JADWAL PELATIHAN
Pelatihan dijadwalkan diselenggarakan selama 4 hari dengan alokasi waktu 30 JP ( 1 JP = 45 menit ). Fasilitas Penginapan diberikan untuk 5 hari 4 malam.
FASILITAS PELATIHAN
Fasilitas yang akan diberikan kepada peserta berupa :
BIAYA PELAKSANAAN
INFORMASI
Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut silahkan menghubungi kami di: