Pada pasal 55, UU Desa menyebutkan sejumlah fungsi BPD yang berkaitan dengan kepala desa, yaitu (1) membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa; (2) menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa; dan (3) melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Lebih dari itu, Pasal 61 huruf a memberikan hak pada BPD untuk mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa, yaitu (1) mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa; (2) menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa; serta (3) mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
BPD juga bertugas untuk menyelenggarakan musyawarah desa (musdes) dengan peserta terdiri kepala desa, perangkat desa kelompok, dan tokoh masyarakat. Jumlah pesertanya tergantung situasi kondisi setiap desa. Musyawarah desa berfungsi sebagai ajang kebersamaan dan membicarakan segala kebijakan tentang desa.
Melihat pemaparan fungsi dan kedudukan BPD di atas, baik buruknya kinerja BPD sangat menentukan masa depan tata kelola desa. Sayang, sebagian besar anggota BPD belum memahami tugas dan pokoknya. Untuk itu dirasakan perlu adanya, pembekalan, bimbingan bagi BPD.
TUJUAN PELATIHAN
Pelatihan ini bertujuan untuk :
TARGET PESERTA
Adapun sasaran peserta pelatihan ini adalah :
METODOLOGI PELATIHAN
Pelatihan ini diselenggarakan dengan metodologi atau tahapan kegiatan sebagai berikut :
JADWAL PELATIHAN
Pelatihan dijadwalkan diselenggarakan selama 3 hari dengan alokasi waktu 25 JP ( 1 JP = 45 menit )
FASILITAS PELATIHAN
Fasilitas yang akan diberikan kepada peserta berupa :
BIAYA PELAKSANAAN
INFORMASI
Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut silahkan menghubungi kami di: