Disetiap instansi pemerintah baik di Dinas / Badan / Kantor / UPT / Kecamatan bahkan di Kelurahan / Puskesmas / Sekolah seharusnya mempunyai PPK dan Pejabat Pengadaan untuk melaksanakan proses pengadaan barang/jasanya. Namun masih banyak SKPD Provinsi / Kabupaten / Kota atau instansi pusat yang masih kekurangan tenaga PNS bersertifikat ahli pengadaan sebagai syarat untuk menjadi PPK/Pejabat Pengadaan. Padahal pelaksanaan proses pengadaan barang/jasa bukan oleh PPK/Pejabat Pengadaan adalah cacat hukum dan bisa dikenai sanksi. Hal ini dapat mengakibatkan terhambatnya proses pelaksanaan pengadaan barang/jasa institusi yang berujung pada kurangnya penyerapan anggaran.