Merupakan unit kompetensi diklat Jabatan Fungsional Pengelola Barang/Jasa Tingkat Pertama yang mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) sebanyak 20 unit kompetensi yang hendak dicapai
Kamis, 13 Februari 2025
Merupakan unit kompetensi diklat Jabatan Fungsional Pengelola Barang/Jasa Tingkat Pertama yang mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) sebanyak 20 unit kompetensi yang hendak dicapai
Setelah mengikuti diklat ini diharapkan peserta mampu melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pertama, dengan penguasaan seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang mutlak dimiliki oleh Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pertama.
Diklat dilaksanakan dengan pendekatan Andragogi Learning (Pendidikan Orang Dewasa), peserta diperlakukan sebagai orang dewasa, mensyaratkan keterlibatan aktif dari setiap peserta melalui komunikasi dua arah sehingga memberikan kesempatan kepada peserta untuk menyumbangkan pikiran dan pengalamannya.
Metode pembelajaran :
Persyaratan mengikuti diklat Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Tingkat Pertama mengacu pada Peraturan Kepala LKPP tentang Pengembangan Kompetensi Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, yang terdiri dari :
145 Jam Pelajaran (JP) dengan alokasi 1 JP = 45 menit
Pelatihan ini dilaksanakan secara swakelola In-house Training bekerjasama dengan ICON Training Center yang berpengalaman. Biaya penyelenggaraan pelatihan berkisar Rp. 300 juta s/d Rp. 370 juta. Biaya tidak sama untuk satu daerah dengan daerah lainnya, karena ditentukan berdasarkan beberapa hal antara lain jumlah peserta; transportasi ke lokasi; akomodasi hotel; catering; ruangan dsb. Untuk itu biaya pelaksanaan akan diatur kemudian bila terjadi kesepakatan bersama.
Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut silahkan menghubungi kami di:
"People may hear your words, but they feel your attitude." (John C. Maxwell)