Diklat Jabatan Fungsional Pengelola PBJ TK Pertama

Jabfung Pertama Diklat Jabfung Jabfung Muda Jabfung Madya Okupasi PPK Pelatihan PPK


Merupakan unit kompetensi diklat Jabatan Fungsional Pengelola Barang/Jasa Tingkat Pertama yang mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) sebanyak 20 unit kompetensi yang hendak dicapai

TUJUAN PELATIHAN

Setelah mengikuti diklat ini diharapkan peserta mampu melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pertama, dengan penguasaan seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang mutlak dimiliki oleh Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pertama.


POKOK MATERI

  • Mengelola Informasi Pengadaan Barang/Jasa
  • Melakukan Koordinasi Pengadaan Barang/Jasa
  • Mengelola Dokumen Pengadaan Barang/Jasa
  • Melakukan Evaluasi Kinerja Pengadaan Barang/Jasa
  • Membuat Pengumuman Pengadaan Barang/Jasa
  • Menetapkan Sistem Pemilihan Penyedia Barang/Jasa
  • Menetapkan Metode Pemilihan Penyedia Barang/Jasa
  • Menyusun Tahapan dan Jadwal Pengadaan Barang/Jasa
  • Menyusun Dokumen Pengadaan Barang/Jasa
  • Melakukan Penilaian Kualifikasi Penyedia Barang/Jasa
  • Menyampaikan Penjelasan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa
  • Melakukan Pembukaan Dokumen Penawaran Penyedia Barang/Jasa
  • Mengevaluasi Dokumen Penawaran Penyedia Barang/Jasa
  • Menetapkan dan Mengumumkan Pemenang Pemilihan Penyedia
  • Melakukan Klarifikasi dan Negosiasi Penawaran Penyedia Barang/Jasa
  • Melakukan E-Tendering
  • Melakukan Pengadaan Barang/Jasa Dengan Sistem E-Purchasing
  • Melakukan Penyerahan Barang Hasil Pengadaan Barang/Jasa Menjadi Barang Milik Instansi
  • Membuat Laporan Pelaksanaan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa
  • Menyampaikan Informasi Aset Hasil Pengadaan Barang/Jasa

PENDEKATAN DAN METODE DIKLAT

Diklat dilaksanakan dengan pendekatan Andragogi Learning (Pendidikan Orang Dewasa), peserta diperlakukan sebagai orang dewasa, mensyaratkan keterlibatan aktif dari setiap peserta melalui komunikasi dua arah sehingga memberikan kesempatan kepada peserta untuk menyumbangkan pikiran dan pengalamannya.

Metode pembelajaran :

  • Ceramah
  • Simulasi
  • Diskusi Kelompok
  • Curah Pendapat (Brainstorming)
  • Tanya Jawab
  • Latihan Soal, dll

SYARAT PESERTA

Persyaratan mengikuti diklat Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Tingkat Pertama mengacu pada Peraturan Kepala LKPP tentang Pengembangan Kompetensi Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, yang terdiri dari :

  • Telah atau akan diangkat sebagai jabatan fungsional pengelola PBJP Tingkat Pertama pangkat III/a atau III/b oleh pejabat yang berwenang;
  • Memiliki surat penugasan mengikuti diklat yang dikeluarkan oleh Pimpinan Instansi atau minimal oleh Pejabat Eselon II.

JADWAL PELATIHAN

145 Jam Pelajaran (JP) dengan alokasi 1 JP = 45 menit


BIAYA PELAKSANAAN

    Pelatihan ini dilaksanakan secara swakelola In-house Training bekerjasama dengan ICON Training Center yang berpengalaman. Biaya penyelenggaraan pelatihan berkisar Rp. 300 juta s/d Rp. 370 juta. Biaya tidak sama untuk satu daerah dengan daerah lainnya, karena ditentukan berdasarkan beberapa hal antara lain jumlah peserta; transportasi ke lokasi; akomodasi hotel; catering; ruangan dsb. Untuk itu biaya pelaksanaan akan diatur kemudian bila terjadi kesepakatan bersama.

INFORMASI

Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut silahkan menghubungi kami di:

  • Mobile : 0813 6124 6666 / 0813 1777 3893
  • Jakarta : (021) 227 34 123
  • Medan : (061) 845 3462 / 0822 9869 6666

"People may hear your words, but they feel your attitude." (John C. Maxwell)

Pelatihan PBJP Lainnya

Post Terbaru